Sinkronisasi Batas Administrasi, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terintegrasi

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Sabtu, 29 Agustus 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Survei dan Pemetaan mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Batas Administrasi Wilayah Kerja bersama Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan, memverifikasi serta menyinkronkan data spasial wilayah kerja khususnya pada area yang menjadi perbatasan administrasi antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Langkah pensinkronan ini menjadi krusial guna menanggulangi potensi permasalahan tumpang tindih peta pendaftaran serta menjamin konsistensi data pertanahan lintas wilayah.

Baca Juga:  Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

Melalui sinergi dan kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi data pemetaan, memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang akuntabel, modern, dan terintegrasi‼️🤗

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong secara Konsisten Melaksanakan Kegiatan Pelataran
Apel Pagi Kantah Kabupaten Sorong: Perkuat Kedisiplinan dan Etos Kerja Pegawai
Empat Aksi Curas di Rambah Terungkap, Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Pelaku
171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Sinkronisasi Batas Administrasi, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terintegrasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong secara Konsisten Melaksanakan Kegiatan Pelataran

Berita Terbaru