Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Tangerang Selatan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/2026).

Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan.

Baca Juga:  Di Duga Pemain Galian C Ilegal Di Desa Lancat Tak Indahkan Himbauan Kapolsek Lingga Bayu

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. (JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Sinkronisasi Batas Administrasi, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terintegrasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong secara Konsisten Melaksanakan Kegiatan Pelataran
Apel Pagi Kantah Kabupaten Sorong: Perkuat Kedisiplinan dan Etos Kerja Pegawai
Empat Aksi Curas di Rambah Terungkap, Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Pelaku
171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:16 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Sinkronisasi Batas Administrasi, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terintegrasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong secara Konsisten Melaksanakan Kegiatan Pelataran

Berita Terbaru