Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga dengan baik. Namun, dengan hadirnya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sertipikat mengalami kerusakan secara fisik dan/atau hilang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan bahwa sertipikat elektronik tersimpan dalam brangkas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat bukan hanya memegang dokumen fisik, namun juga memiliki penyimpanan digital yang mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak, yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (26/08/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital. Brankas ini didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, saat penerbitan kembali sertipikat tersebut akan diganti menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait alih media ini di aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu melalui menu Info Layanan, lalu cari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantah setempat.(AR/)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKSAP DPR RI Kunjungi Toba, Bupati Sampaikan Sejumlah Proposal
Untuk Menarik Wisatawan, Dinas Pariwisata Toba Gelar Marpangir 2026
Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Toba Bagikan Helm SNI Kepada Pengendara Sepeda Motor 
Kapolres Pasbar Akbp Agung Tribawanto Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimako Polres Setempat
Geger di Tapung Hulu! Pria Diduga Ancam Tiga Warga Pakai Pistol dan Tembak ke Arah Anggota TNI
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran
Kapolres Pasaman Barat Jum’at Berkah Keliling, Rangkul Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas dimesjid Al-Falah
Kapolres Pasaman Barat Perkuat Kedekatan gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat di Rumah Ibadah

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

BKSAP DPR RI Kunjungi Toba, Bupati Sampaikan Sejumlah Proposal

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Untuk Menarik Wisatawan, Dinas Pariwisata Toba Gelar Marpangir 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Toba Bagikan Helm SNI Kepada Pengendara Sepeda Motor 

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Kapolres Pasbar Akbp Agung Tribawanto Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026 Dimako Polres Setempat

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Geger di Tapung Hulu! Pria Diduga Ancam Tiga Warga Pakai Pistol dan Tembak ke Arah Anggota TNI

Berita Terbaru