Miris, APH di Dumai Diam Terpaku Melihat Aktivitas Galian C Kian Marak di Dumai: Siapakah Backing Nya?

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |DUMAI (RIAU)-Sungguh miris masyarakat penguna jalan terimbas debu dan tanah berserakan di sepanjang jalan bukit timah kilo meter(KM) 11 dan Kilo meter (km) 09 Di Desa Mekarsari bukit timah kecamatan Dumai selatan kota Dumai

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Akibat dampak Mobil truck angkutan tanah timbun urug dari lokasi Quari Galian C Tanah timbun Kilo meter 11 dan kilo meter 09 yang diduga ilegal Tanpa izin kian meresahkan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan raya.

 

Banyak Mobil truck angkutan tanah timbun urug tak mengunakan tenda pengaman sehingga terjadi berserakan tanah timbun di sepanjang jalan raya dan menyisakan debu bagi pengguna Jalan Raya,maka di minta dinas terkait dari mulai polres Dumai,dishub Dumai dan pihak ESDM Provinsi Riau untuk turun segera kelapangan melakukan Razia penertiban gabungan.

 

Pantauan,pada Jum’at (19/07/24) telah Beroperasinya galian C ilegal di bukit timah desa’ Mekarsari kota kecamatan Dumai selatan kota Dumai,belakangan ini diam-diam kembali menjamur tanpa ada tindakan tegas Aparat penegak hukum (APH) polres Dumai dan Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau

 

Terbaru, tambang galian C tanah timbun urug yang diduga tidak ada mengantongi izin operasi produksi Secara resmi ini berlangsung di Desa Mekarsari Kecamatan Dumai selatan kota Dumai sudah kesekian kalinya, sempat tutup akibat Tanpa Izin resmi – red.

 

Seorang warga menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Diduga aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah dan dinas terkait ESDM Provinsi Riau.

 

’’Katanya beberapa warga inisial AR galiannya ini hanya bikin jalan semangkin rusak dan berdebu, awalnya pun sempat tutup Galian C Tanah timbun urug ini milik inisial By, akibat tidak ada kelengkapan pengurusan izin. Tapi, anehnya kok sudah mengeluarkan material tambang,’’ ungkap narasumber.

 

di lokasi bukit timah, untuk galian C tanah timbun urug yang berada akses jalur alternatif kota Dumai-Gresik di Desa Mekarsari, Kecamatan Dumai selatan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang truk pengangkut hasil galian C tanah timbun urug.

 

Terdapat kendaraan Dam truck angkutan tanah timbun urug dari berbagai kelas keluar dan masuk kawasan galian C tanah timbun urug untuk memperjualbelikan hasil galian C tambang ini ,tiada satupun yang memperhatikan kondisi para pengguna jalan raya akibat ulah nya tanah timbun urug berserakan di sepanjang Jalan Raya.

 

Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Pastikan Keseimbangan Kebijakan Ketahanan Pangan dan Investasi Berjalan Beriringan

’’Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Tempat lokasi Quari yang beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok. Kalau alat beratnya ada dua atau tiga, tapi yang sudah beroperasi banyak lokasi tanpa terjaring Razia dinas terkait besar dugaan nya telah main mata’ bersama oknum nakal untuk memuluskan aktivitas galian c ilegal tersebut, coba lihat ratusan truck angkutan tanah timbun urug masih di parkir di pintu keluar Galian C,’’ bebernya.

 

Sementara Dinas Terkait seperti Bapenda kota Dumai, belum ada tanggapan nya, tak sempat mengungkapkan, kini Mirisnya kondisi tersebut bisa jadi berdampak meresahkan masyarakat terutama pendapatan kota Dumai belum tentu meningkatkan,dipastikan mengakibatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)tak ada di perhatikan pihak pengusaha tempat Quari di kota Dumai, melalui sektor tambang seharusnya bertambah kini, masih masif.

 

Sempat terkonfirmasi sebelum nya ,ke pihak ESDM Provinsi riau ’’Informasinya izinnya masih WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’masih banyak tak lengkap bagi pemilik lahan lokasi Quari Galian C Tanah timbun urug di kota Dumai, terangnya.

 

beroperasinya galian tersebut belum menyumbang PAD di kota Dumai. ’’Setahu saya belum boleh dijual. Jadi belum masuk PAD,’’ tegasnya narasumber.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP, kota Dumai Yudha Pratama Belum terkonfirmasi atau menyatakan, melakukan penertiban perda kota Dumai kepada pemilik lokasi quari Galian C Tanah timbun urug sebagai yang berwenang melakukan penindakan tegas sesuai perwako dan perda nya.

 

Harapan masyarakat meminta kepada (APH) aparat penegak hukum kota Dumai Kapolres Dumai dan juga Dinas ESDM Provinsi Riau agar segera Tangkap pembecking atau beckUp Tanah timbun urug di kota Dumai Agar ada efek jera bagi pelaku nya sebagai ketegasan Kapolres Dumai AKBP Dhovan untuk bertindak tegas Tampa pandang bulu.

 

’’Tapi tindak lanjutnya, Satpol PP Kota Dumai Belum ada eksen sama sekali melakukan tindakan tegas penertiban Perda, harapan masyarakat meminta bisa disoundingkan ke inspektur tambang provinsi Riau’’ ungkapnya. Masyarakat inisial AD.

 

Tugas Satpol-PP kota Dumai susah seharusnya pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai Perda kota Dumai,Meski demikian Satpol-PP segera akan ada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke lapangan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat sebagai bahan aduan ke provinsi.

 

’’Satpol-pp sudah bisa masuk ketika bersinergi dan berkolaborasi dengan Bapenda kota Dumai terkait dengan pajaknya.

(Hariston)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Toba Hadiri Pengukuhan Siswa/i Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Angkatan XXXVII
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG
Melalui Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Teguhkan Komitmen Disiplin dan Kinerja Pegawai
Kini Antre Online Hadir di Aplikasi Sentuh Tanahku!
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat dan Mudah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Menyelenggarakan Rapat Mediasi Bersama Para Pihak
Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Toba Hadiri Pengukuhan Siswa/i Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Angkatan XXXVII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:24 WIB

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:23 WIB

Melalui Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Teguhkan Komitmen Disiplin dan Kinerja Pegawai

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kini Antre Online Hadir di Aplikasi Sentuh Tanahku!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:11 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat dan Mudah

Berita Terbaru

Artikel

Kini Antre Online Hadir di Aplikasi Sentuh Tanahku!

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:19 WIB