Antaranews86.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana bagi masyarakat maupun pegawai untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong.
Apabila Bapak/Ibu melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, penyimpangan prosedur, maupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, segera sampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal Whistle Blowing System yang telah disediakan. Setiap laporan yang disampaikan dengan itikad baik merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang berintegritas.
Seluruh laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Kerahasiaan identitas pelapor akan senantiasa dijaga sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dalam mendukung pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari bersama membangun budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Dengan keberanian untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran, kita turut mewujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong yang bersih, berintegritas, serta memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.












