Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, BALIGE, TOBA, Tiga organisasi pers, yakni AKPERSI, SPI, dan AWAKI, secara resmi menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba, Senin (14/9/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian surat tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi organisasi pers dalam mendukung keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, serta penguatan sinergi antara lembaga legislatif dengan insan pers di Kabupaten Toba.

 

Dalam dokumentasi kegiatan, perwakilan ketiga organisasi pers menyerahkan langsung surat permohonan RDP kepada petugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Toba.

 

Turut dibawa spanduk bertuliskan:

 

“Permohonan AKPERSI–SPI–AWAKI Memohon RDP Ruang Dialog.”

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan bahwa pengajuan RDP merupakan langkah konstitusional dan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami berharap DPRD Kabupaten Toba dapat membuka ruang dialog bersama organisasi pers untuk membahas berbagai hal yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Menurutnya, forum RDP nantinya diharapkan menjadi wadah komunikasi yang sehat antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi pers, sehingga berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan objektif.

 

Tiga organisasi pers tersebut juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari polemik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Pengajuan RDP ini mengacu pada semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Saat ini, ketiga organisasi pers masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Toba terkait jadwal dan agenda pelaksanaan RDP yang dimohonkan.

 

( HAKIM P )#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Panitia Telah Dibentuk, Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan Akan Diperingati 30 September Mendatang
Humas Polres Toba : Amankan 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Berita Terbaru