Kabupaten Sorong – Antaranews86.com
Pada hari Senin, 27 April 2026 Tim Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong beserta Fieldstaff melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Makotyamsa Distrik Mayamuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 sesuai dengan SK Penetapan Lokasi yang merujuk pada objek Redistribusi Tanah tahun 2024.
Sementara itu pada Rabu, 29 April 2026 dan Kamis, 30 April 2026 Tim Pemberdayaan Tanah Masyarakat bersama Fieldstaff juga berkoordinasi dengan pihak Distrik Salawati dan perangkat Kampung Rawasugi terkait kesiapan perangkat kampung dan pembaruan data pelaku usaha di Kampung Rawasugi dalam rangka dilaksanakannya kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agaria Fase 2 tahun 2026 melanjutkan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1 tahun 2025 di Kampung Rawasugi yang telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













