Di Duga Pemain Galian C Ilegal Di Desa Lancat Tak Indahkan Himbauan Kapolsek Lingga Bayu

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |MADINA (SUMUT)_Pemain Galian C Ilegal di Desa Lancat diduga tak indahkan himbauan Kapolsek Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal dimana diketahui sudah berulang kali pihak Kepolisian resort Polsek Lingga Bayu telah berulang kali melakukan himbauan dan malah menutup lokasi galian C tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat dimana sudah kembali beroperasi yang diketahui sejak Sabtu sore (27/07/2024) dan Minggu sore, (28/07/2024) sekitar jam 18:15 wib, dan dari informasi yang dapat dihimpun dari masyarakat pergerakan nya sampai jam 23:00 wib malam.

 

Kekesalan warga setempat melaporkan kejadian ini langsung ke Kapolres Mandailing Natal AKBP. Arie Sofandi Paloh berdasarkan ada nya kegiatan di lokasi galian C Ilegal tersebut yang bermula dari hari Sabtu, (27/07/2024) dan berlanjut pada Minggu (28/07/2024) dan sesuai informasi dilapangan dan alat berat yang beroperasi diduga milik saudara A alias BD yang bekerja sama dengan A warga negara keturunan.

Baca Juga:  Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

 

Dengan kegiatan ini di duga membuat kerugian negara miliaran rupiah karena pelaku tak memiliki izin yang seharus nya bisa meningkat kan PAD Mandailing Natal dan ke pada pihak pemerintah Kabupaten baik Bupati dan juga DPRD Mandailing Natal l, agar membahas tentang pembuatan perda terkait hal ini jangan cuma diam saja karena masyarakat juga banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan, jadi kalau pun di buatkan perda sudah barang tentu masyarakat tidak akan ada yang keberatan.

 

Namun dari informasi yang dapat di himpun awak media di lapangan dengan kegiatan galian C di desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu yang di duga milik saudara A alias BD yang bekerja sama dengan A warga negara keturunan sangat wajar di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di negeri ini karena diduga telah memperkaya diri sendiri yang merugikan negara.

 

(Tim/red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing WilayahMau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa Unjukrasa Terkait Pencairan Dana Supplier MBG 
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Se-Sorong Raya dengan Kejaksaan Negeri Sorong
‎Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing WilayahMau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Rabu, 15 April 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa Unjukrasa Terkait Pencairan Dana Supplier MBG 

Berita Terbaru