Dua Motor Raib dari Dapur Rumah, Polisi Amankan Pria 46 Tahun

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ROKAN HULU_, ANTARANEWS86.com, Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial AMA alias I (46), warga Desa Rambah Tengah Barat, diamankan polisi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB di area perkebunan sawit Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Mulyono, yang kehilangan dua unit sepeda motor dari dapur rumahnya di Dusun Sungai Deras Hulu, Desa Rambah Tengah Barat.

 

Peristiwa diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Dua sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 6371 KJ dan Honda Revo Z warna hitam dengan nomor polisi Z 3761 NV.

 

Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni G alias Ganggang dan M alias Mata, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:  Sosialisasi Permen dan Perbup, Bupati Minta Kades Transparan dan Akuntabel

 

Saat diamankan, polisi turut menyita satu pelat nomor kendaraan Z 3761 NV dan uang tunai Rp400 ribu. Polisi menyebut AMA alias I mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

 

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g juncto Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

(Polres Rokan hulu)

(EPI. B)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mabes TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Desa Sontang
PSF Dukung Program Polsek Kepenuhan Bina Pecandu Narkoba Secara Humanis
HIMNI Rohul Gelar Aksi Damai, Desak Polda Riau Ambil Alih Kasus Taosarao Laia
Kantah Kabupaten Sorong Perkuat Koordinasi Penyelesaian Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Sinkronisasi Batas Administrasi, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terintegrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:32 WIB

Mabes TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Desa Sontang

Selasa, 1 September 2026 - 01:51 WIB

PSF Dukung Program Polsek Kepenuhan Bina Pecandu Narkoba Secara Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 01:23 WIB

Dua Motor Raib dari Dapur Rumah, Polisi Amankan Pria 46 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:43 WIB

HIMNI Rohul Gelar Aksi Damai, Desak Polda Riau Ambil Alih Kasus Taosarao Laia

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Perkuat Koordinasi Penyelesaian Legalitas Aset Tanah Pemerintah Daerah

Berita Terbaru