Penulis: M. Tansiswo Siagian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ANTARANEWS86.com_, TOBA, Persoalan penggunaan Dana Desa belakangan ini kembali menghangat hingga tingkat nasional. Pemicu utamanya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Dana Desa yang selama ini menjadi napas utama pembangunan di tingkat desa.
Jika sebelumnya pencairan Dana Desa lebih menekankan pemenuhan administrasi dan pembangunan fisik, kini paradigma itu diubah secara mendasar. Dana Desa diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang terpusat, salah satunya melalui pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa. PMK 81/2025 juga memperkenalkan sistem target dan sanksi. Desa yang gagal memenuhi indikator yang ditetapkan berisiko mengalami penundaan, bahkan pembatalan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Perubahan ini sontak memicu kegelisahan di kalangan kepala desa di berbagai daerah. Selama ini, Dana Desa dipahami sebagai instrumen pembangunan yang relatif “aman”, selama laporan administrasi terpenuhi. Kini, kepala desa dihadapkan pada tuntutan perencanaan yang lebih kompleks, akuntabilitas yang lebih ketat, serta risiko hukum dan fiskal yang tidak ringan. Tak mengherankan jika gelombang protes dan unjuk rasa kepala desa muncul di sejumlah wilayah, menyuarakan kekhawatiran atas konsekuensi kebijakan baru tersebut.
Di Kabupaten Toba, kegelisahan serupa mulai terasa. Para kepala desa dipaksa melakukan perubahan APBDes dalam waktu singkat untuk menyesuaikan dengan PMK 81/2025. Sebagian perangkat desa menilai kebijakan ini berpotensi mencederai semangat otonomi desa. Dalam praktiknya, tidak sedikit desa yang akhirnya membentuk Koperasi Merah Putih secara terburu-buru, sekadar memenuhi tuntutan regulasi. Persoalan utamanya bukan hanya tekanan aturan baru, tetapi juga keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni.
Harus diakui, ancaman kegagalan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Toba cukup terbuka. Selain keterbatasan kapasitas kepala desa dan perangkatnya, persoalan juga terletak pada kesiapan calon pengurus Koperasi Merah Putih. Pola lama pengelolaan Dana Desa yang lebih nyaman dan minim risiko masih sulit ditinggalkan. Bahkan, sistem pendampingan desa yang selama ini diandalkan belum sepenuhnya mampu mendorong perubahan cara berpikir dan bekerja di tingkat desa.
Pemerintah pusat memang telah menyiapkan skema pendamping Koperasi Merah Putih. Namun kehadiran pendamping baru tidak serta-merta menjamin keberhasilan. Pendamping juga membutuhkan waktu untuk memahami konteks lokal desa, karakter masyarakat, serta dinamika sosial-ekonomi setempat. Di sisi lain, pemerintah kabupaten menghadapi keterbatasan anggaran untuk menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan intensif akibat kebijakan efisiensi anggaran keuangan negara.
Dalam konteks inilah perubahan paradigma menjadi kunci. Tahun 2026 harus dipahami sebagai titik balik bagi pembangunan desa. Kepala desa tidak lagi cukup berperan sebagai administrator anggaran, tetapi dituntut menjadi penggerak perubahan. Pola lama yang selama ini dianggap “nikmat” harus ditinggalkan. Dana Desa tidak boleh lagi dipandang sebagai sumber daya yang dikelola secara elitis, melainkan sebagai instrumen kolektif untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu diperkuat. BPD tidak seharusnya berhenti pada peran formal sebagai stempel persetujuan kebijakan desa. Ia harus menjadi ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat. Diskusi, kritik, dan kontrol sosial harus dihidupkan agar kebijakan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan warga, bukan sekadar kepentingan elite desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pun harus dimaknai ulang. Kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pendamping Koperasi Merah Putih, dan masyarakat perlu duduk setara, saling belajar, dan saling mendengar. Sikap merasa paling tahu, baik dari kepala desa, pendamping, maupun aparat lainnya, harus ditanggalkan. Tanpa keterbukaan dan partisipasi masyarakat secara luas, pembangunan ekonomi desa hanya akan menjadi jargon kebijakan.
Ke depan, solusi tidak cukup berhenti pada penyesuaian regulasi. Pemerintah kabupaten perlu mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator pengetahuan dan jejaring, bukan sekadar pengawas administrasi. Perguruan tinggi, pelaku usaha lokal, dan komunitas masyarakat sipil juga perlu dilibatkan untuk memperkuat kapasitas desa. Pembangunan desa membutuhkan keberanian untuk berubah, kesediaan untuk belajar, dan kerendahan hati untuk bekerja bersama.
PMK 81/2025 sejatinya bukan ancaman, melainkan peluang untuk membenahi tata kelola Dana Desa agar lebih berdaya guna. Namun peluang itu hanya akan menjadi nyata jika desa mampu mengubah cara pandang: dari sekadar membelanjakan anggaran menjadi membangun kemandirian. Paradigma baru pembangunan desa menuntut keberanian meninggalkan kenyamanan lama demi masa depan desa yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Horas,,Palipi, Desa Dilihat Natolu Kec.Silaen-Toba 010126.
#(M Tansiswo Siagian)#












