Gang Jalan Mangga Digerebek, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU_, ANTARANEWS.com,  Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, pada Senin (31/8/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa wilayah Kelurahan Ujungbatu diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.

 

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah tas selempang merek Les Catino warna pink, satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Utara kunjungan kerja dan silaturahmi ke desa se-Kecamatan Abung Barat

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika. Keduanya juga disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif narkotika.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

 

«“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.»

 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Rohul

#(EPI. B)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria
Cegah Karhutla, Camat Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan
Penuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
DPRD Toba Bahas dan Tetapkan Ranperda P-APBD 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 03:38 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Rabu, 2 September 2026 - 00:59 WIB

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Rabu, 2 September 2026 - 00:56 WIB

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

Selasa, 1 September 2026 - 15:25 WIB

Cegah Karhutla, Camat Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru