ROKAN HULU_, ANTARANEWS.com, Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, pada Senin (31/8/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa wilayah Kelurahan Ujungbatu diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah tas selempang merek Les Catino warna pink, satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika. Keduanya juga disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
«“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.»
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul
#(EPI. B)#











