Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa (01/09/2026). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.

Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. “Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan
Cegah Karhutla, Camat Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan
Gang Jalan Mangga Digerebek, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan
Penuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
DPRD Toba Bahas dan Tetapkan Ranperda P-APBD 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 03:38 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Rabu, 2 September 2026 - 00:59 WIB

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

Rabu, 2 September 2026 - 00:56 WIB

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

Selasa, 1 September 2026 - 15:25 WIB

Cegah Karhutla, Camat Bonai Darussalam Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru