ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (25) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pasir Pengaraian menuju Kecamatan Ujung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo Barat.
Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima melintas di lokasi. Petugas langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan dilapisi lakban kuning, tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
(EP. B)#











