Bandar Sabu 1,03 Kg di Rohul Mengaku Dapat Pasokan dari Sumut

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU,  Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang bandar narkoba yang mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Provinsi Sumatera Utara. Tersangka A alias J (39) dibekuk di kediamannya di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam press release di Mapolres Rohul, Senin 24 Agustus 2026, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyampaikan dari rumah tersangka disita 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram atau 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi seberat 83,80 gram.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Boncah Poran, Desa Babussalam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.

 

Dari hasil penggeledahan, selain narkoba petugas juga menyita 3 pack plastik klip bening, 1 tas washbag, 1 kotak kaca pirex, 14 gulung lakban, 3 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, A alias J (39) menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Sabtu, 29 November 2025 - PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)

“Pengakuan tersangka sedang kami dalami. Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok di atas tersangka,” tegas IPTU Dendy.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Rohul. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

 

Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” kata AKBP Emil. Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka.

 

Dari jumlah tersebut disita barang bukti 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.

(Humas Polres Rohul)

(EPI. B)#

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambah Samo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,15 Gram Diamankan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Keberagaman
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Maybrat, Serahkan Sertipikat Sekolah Rakyat
Monitoring dan Evaluasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor Hingga Kejahatan Jalanan
Delegasi Assosiasi Panasbumi Indonesia Hadir di Toba Kenalkan Potensi Pariwisata dan Budaya
Danau Toba Makan Korban, Seorang Pelajar Tenggelam di Pantai Biru Lumban Silintong Balige Ditemukan Meninggal 
Kapolres Langkat Kunjungi Klinik Polres, Berikan Dukungan Moril Kepada Anggota dengan Penyakit Menahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Bandar Sabu 1,03 Kg di Rohul Mengaku Dapat Pasokan dari Sumut

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Polsek Rambah Samo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,15 Gram Diamankan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Keberagaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:24 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Maybrat, Serahkan Sertipikat Sekolah Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Monitoring dan Evaluasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Berita Terbaru