Polsek Rambah Samo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,15 Gram Diamankan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan seorang pria berinisial RH alias R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, telepon seluler Samsung A16, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet kecil, mancis, plastik klip bening, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  POM Toba Gelar Forum Konsultasi Publik Demi Dapat Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Dari pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul)

#(EPI. B)#

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu 1,03 Kg di Rohul Mengaku Dapat Pasokan dari Sumut
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Keberagaman
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Maybrat, Serahkan Sertipikat Sekolah Rakyat
Monitoring dan Evaluasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor Hingga Kejahatan Jalanan
Delegasi Assosiasi Panasbumi Indonesia Hadir di Toba Kenalkan Potensi Pariwisata dan Budaya
Danau Toba Makan Korban, Seorang Pelajar Tenggelam di Pantai Biru Lumban Silintong Balige Ditemukan Meninggal 
Kapolres Langkat Kunjungi Klinik Polres, Berikan Dukungan Moril Kepada Anggota dengan Penyakit Menahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Bandar Sabu 1,03 Kg di Rohul Mengaku Dapat Pasokan dari Sumut

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Polsek Rambah Samo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,15 Gram Diamankan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Keberagaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:24 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Maybrat, Serahkan Sertipikat Sekolah Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:22 WIB

Monitoring dan Evaluasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Berita Terbaru