Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Baca Juga:  Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Polsek Kepenuhan Gandeng Pendekatan Keagamaan dalam Pembinaan Pengguna Narkoba
Dibekuk di Surau Gading, Terduga Pengedar Sabu 16,08 Gram Tak Berkutik
Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah Pribadi untuk Pembangunan SNT di Rohul
Apel Pagi Kantah Kabupaten Sorong Tekankan Kebersihan dan Kedisiplinan
Cegah Dampak Kabut Asap, Satlantas Polres Rohul Bagikan 100 Masker Kepada Pengendara
Bandar Sabu 1,03 Kg di Rohul Mengaku Dapat Pasokan dari Sumut
Polsek Rambah Samo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,15 Gram Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng Pendekatan Keagamaan dalam Pembinaan Pengguna Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Dibekuk di Surau Gading, Terduga Pengedar Sabu 16,08 Gram Tak Berkutik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah Pribadi untuk Pembangunan SNT di Rohul

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:05 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Artikel

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 01:05 WIB