Wanita Berinisial BL di Duga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Ketua DPRD II Pasaman Barat 

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASAMAN BARAT, ANTARANEWS86.com_, Seorang putri berinisial BL 22th menyaksikan dan Mendatangi lokasi penyampaian visi dan misi calon wali nagari acara berlangsung berada disebuah rumah warga tepatnya didepan kantor wali nagari Pematang Sontang Nagari Sungai Aur ,Kabupaten Pasaman Barat, Rabu 23/11/2026 pukul: 11.00 wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu BL berada dipinggir jalan dengan keluarga dan warga setempat sambil berbincang dan bersalaman tentang hasil visi dan misi yang telah mereka dengarkan.

 

Taklama kemudian, calon wali nagari yang lainnya yakni PI Binti IS, merupakan ketua DPRD II Pasaman Barat keluar dari lokasi acara bersama ibunya MA istri dari IS menuju masuk kedalam mobil.

 

Ketika mobil PI melewati tempat berdiri saya dengan keluarga, MA membuka kaca mobil dan sambil meludah ke arah tempat kami berada dengan warga saat berbincang dan mobil mereka langsung meninggalkan lokasi ” Kata BL.

 

Menjelang waktu zuhur saya dan ibu serta warga bergegas untuk pulang dengan sepeda motor, ketika dalam perjalanan tiba-tiba kami diberhentikan sebuah mobil milik MA dengan cara menepikan sepeda motor kami kepinggir jalan dengan cara tidak baik menurut saya.” Ucap ibunya BL dengan nada kecewa.

Tanpa diduga kami mengalami tindakan kekerasan secara tidak layak, Seorang PI diduga menampar bagian kepala anaknya menimbulkan jilbab yang dipakai terlepas akibat tamparan, serta menginjak-injak kaki anak saya secara bersamaan” tutur ibunya korban.

 

Melihat kondisi anak saya yang dihina, ditampari,dan diinjak, yang bisa hanya teriak minta tolong untuk bantuan warga akibat perbuatan keluarga IS akhirnya warga membantu kami untuk lepas dari kejahatan yang telah mereka perlakukan terhadap anak saya, saat kejadian berlalu, warga mengajak kami untuk pulang serta mengatakan kepada suami saya akan kejadian tersebut, fisik saya sangat lemah, dan tidak berdaya karna saya memiliki riwayat penyakit” Tangisan Ibu Korban.

 

Akhirnya saya melaporkan tindak pidana penganiayaan ke kapolres pasaman barat karna tidak senang diperlakukan dengan hina dan harga diri kami yang sudah diinjak oleh keluarga IS,”Katanya BL.

 

Mapolres Pasaman Barat mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/295/XI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatra Barat. 03/11/2026.

 

Undang-Undang no 01 tahun 2023, Tentang KUHP dalam pasal 466 ayat 1 UU 1/2023: Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun 6(Bulan), Atau paling banyak kategori III.

 

Akibat kejadian tersebut, kondisi kesehatan saya tidak stabil dan sering mengalami penurunan hingga penyakit semakin kambuh sehingga saya mengkonsumsi obatan untuk penstabilan badan, karena kejadian yang tak diduga itu sangat menjadi beban pikiran bagi saya. Harapan saya untuk kapolres Pasaman Barat semoga cepat menindak lanjuti peristiwa kejadian yang menimpa keluarga kami” Ujar ibu korban.

 

Saya cuma ingin keadilan, ketegasan, kewenang-wenangan untuk keluarga saya yang telah dihina akibat tindakan kekerasan penganiayaan terhadap anak saya, Tutupnya ibu korban.

#(Eka Saputra)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir
Pastikan Pelayanan Bebas Pungli Dan Calo Provos Indramayu Turun Lakukan Pengawasan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016
Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Nanin Aprilia Fitriani Edukasi Tata Tertib Lalu Lintas
Setelah Sekian Lama Kondisi Jembatan Penghubung Rojang Pagambiran, Situak Barat Pasaman Barat, Kini mulai di Kerjakan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:16 WIB

Wanita Berinisial BL di Duga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Ketua DPRD II Pasaman Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir

Rabu, 4 November 2026 - 12:39 WIB

Pastikan Pelayanan Bebas Pungli Dan Calo Provos Indramayu Turun Lakukan Pengawasan

Rabu, 4 November 2026 - 11:22 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016

Rabu, 4 November 2026 - 08:34 WIB

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Berita Terbaru