PASAMAN BARAT, ANTARANEWS86.com_, Seorang putri berinisial BL 22th menyaksikan dan Mendatangi lokasi penyampaian visi dan misi calon wali nagari acara berlangsung berada disebuah rumah warga tepatnya didepan kantor wali nagari Pematang Sontang Nagari Sungai Aur ,Kabupaten Pasaman Barat, Rabu 23/11/2026 pukul: 11.00 wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu BL berada dipinggir jalan dengan keluarga dan warga setempat sambil berbincang dan bersalaman tentang hasil visi dan misi yang telah mereka dengarkan.
Taklama kemudian, calon wali nagari yang lainnya yakni PI Binti IS, merupakan ketua DPRD II Pasaman Barat keluar dari lokasi acara bersama ibunya MA istri dari IS menuju masuk kedalam mobil.
Ketika mobil PI melewati tempat berdiri saya dengan keluarga, MA membuka kaca mobil dan sambil meludah ke arah tempat kami berada dengan warga saat berbincang dan mobil mereka langsung meninggalkan lokasi ” Kata BL.
Menjelang waktu zuhur saya dan ibu serta warga bergegas untuk pulang dengan sepeda motor, ketika dalam perjalanan tiba-tiba kami diberhentikan sebuah mobil milik MA dengan cara menepikan sepeda motor kami kepinggir jalan dengan cara tidak baik menurut saya.” Ucap ibunya BL dengan nada kecewa.

Tanpa diduga kami mengalami tindakan kekerasan secara tidak layak, Seorang PI diduga menampar bagian kepala anaknya menimbulkan jilbab yang dipakai terlepas akibat tamparan, serta menginjak-injak kaki anak saya secara bersamaan” tutur ibunya korban.
Melihat kondisi anak saya yang dihina, ditampari,dan diinjak, yang bisa hanya teriak minta tolong untuk bantuan warga akibat perbuatan keluarga IS akhirnya warga membantu kami untuk lepas dari kejahatan yang telah mereka perlakukan terhadap anak saya, saat kejadian berlalu, warga mengajak kami untuk pulang serta mengatakan kepada suami saya akan kejadian tersebut, fisik saya sangat lemah, dan tidak berdaya karna saya memiliki riwayat penyakit” Tangisan Ibu Korban.
Akhirnya saya melaporkan tindak pidana penganiayaan ke kapolres pasaman barat karna tidak senang diperlakukan dengan hina dan harga diri kami yang sudah diinjak oleh keluarga IS,”Katanya BL.
Mapolres Pasaman Barat mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/295/XI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatra Barat. 03/11/2026.
Undang-Undang no 01 tahun 2023, Tentang KUHP dalam pasal 466 ayat 1 UU 1/2023: Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun 6(Bulan), Atau paling banyak kategori III.
Akibat kejadian tersebut, kondisi kesehatan saya tidak stabil dan sering mengalami penurunan hingga penyakit semakin kambuh sehingga saya mengkonsumsi obatan untuk penstabilan badan, karena kejadian yang tak diduga itu sangat menjadi beban pikiran bagi saya. Harapan saya untuk kapolres Pasaman Barat semoga cepat menindak lanjuti peristiwa kejadian yang menimpa keluarga kami” Ujar ibu korban.
Saya cuma ingin keadilan, ketegasan, kewenang-wenangan untuk keluarga saya yang telah dihina akibat tindakan kekerasan penganiayaan terhadap anak saya, Tutupnya ibu korban.
#(Eka Saputra)#











