Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku Tindak pidana Perbuatan Cabul.

- Penulis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kelurahan Tanjung Selamat Kabupaten Langkat minggu(20/8/2023)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama K,telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa,17 0ktober 2023.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama A warga Kecamatan Sei Lepan bahwa anaknya yang bernama N,umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku K.

 

Kejadian ini awal mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023,pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan,punggung dan paha serta memegangi kaki N.

Baca Juga:  Karang Taruna Kabupaten Toba 2024 Adakan Temu Karya dan Konsolidasi, Bupati : Ayo Kerja Sama

 

Mendapat info tersebut kemudian A langsung

menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat A menanyakan perihal kejadian tersebut,N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K tepatnya di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.

 

Pada saat A beserta keluarganya,Kadus dan Kepling menjumpai K terlapor,K mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N,Atas kejadian tersebut kemudian A merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa K akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah Untuk Ketahanan Energi Nasional
Bupati Langkat Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, 1.400 Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:51 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Artikel

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Jumat, 10 Okt 2025 - 02:49 WIB