Simpan Sabu Dalam Tas, Moneng Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo di Kuta Buluh

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //- KABUPATEN KARO (SUMUT) Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat penyalahguna narkotika jenis sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, (16/03/2024) sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo tepatnya di lokasi kuburan.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT als Moneng (30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo.

 

“Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu (16/03) kemarin” kata Hendry, Senin, (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Saat penangkapan tersebut, ditemukan dari dalam tas sandang Moneng yang dikenakannya ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Pemkab Toba Sosialisasikan Pilkada Pada Pesta Puncak Parheheon Ama dan Sekolah Minggu HKBP 

 

Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Saat ini Moneng, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik. Lebih lanjut Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(red)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat
Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik
Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat
DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD
Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:45 WIB

DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Berita Terbaru