Simpan Sabu Dalam Tas, Moneng Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo di Kuta Buluh

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //- KABUPATEN KARO (SUMUT) Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat penyalahguna narkotika jenis sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, (16/03/2024) sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo tepatnya di lokasi kuburan.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT als Moneng (30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh, Kab. Karo.

 

“Kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu (16/03) kemarin” kata Hendry, Senin, (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Saat penangkapan tersebut, ditemukan dari dalam tas sandang Moneng yang dikenakannya ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Kapolres Langkat Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar

 

Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Saat ini Moneng, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik. Lebih lanjut Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(red)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.
600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU
Berikut Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:52 WIB

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 05:49 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 05:45 WIB

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34 WIB

600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU

Berita Terbaru