ANTARANEWS86.com_, Polsek Kabun Polres Rokan Hulu berhasil membekuk dua orang pria berinisial IA (48) dan PD (23) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan dua orang mencurigakan yang melintas di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Kabun Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 7,66 gram yang tersembunyi di dalam kotak berwarna pink milik tersangka IA. Berdasarkan pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ES.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 paket sabu (7,66 gram)
1 kaca pirex, 1 bong, 1 mancis, & 1 sendok
10 plastik klip sisa & 1 pack plastik klip bening
2 unit HP (Realme & Infinix)
1 unit sepeda motor Honda MegaPro hitam
Hasil tes urine sementara menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 (KUHP) jo Lampiran II UU No. 1/2026 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(EPI. B)#











