KARO (SUMUT) ANTARANEWS6.com_, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Rapat ini diadakan untuk membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan KTR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Koordinasi Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemerintah daerah tentang kebijakan KTR dan peranannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Sekda Karo berharap bahwa rapat ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan KTR.
Dengan adanya PP 28 Tahun 2024, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengimplementasikan kebijakan KTR di wilayahnya. Sekda Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di Kabupaten Karo.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dan stakeholder terkait dari berbagai daerah di Indonesia. Sekda Karo berharap bahwa rapat ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam mengimplementasikan kebijakan KTR di daerah.
Dengan adanya kebijakan KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan mengurangi angka perokok di Indonesia. Sekda Karo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
#(Ze)#












