Satres Narkoba Polres Karo Amankan Dua Pria Asal Binjai Kuasai Narkotika Jenis Sabu di Kabanjahe

- Penulis

Selasa, 23 April 2024 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //-KABUPATEN KARO (SUMUT) Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Simpang 3 Samura, pada Kamis, (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua orang tersebut adalah laki-laki yang berinisial AAS (31), warga Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41), warga Kel. Kartini, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.

 

“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Dilanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Simpang 3 Samura Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 buah potongan plastik assoy warna hitam.

Baca Juga:  Stop Segala Jenis Perjudian : "Himbauan Kapolres Pakpak Bharat Melalui Pemasangan Spanduk"

 

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah”jelas Kasat.

 

Turut juga diamankan 2 unit handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

 

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.

 

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara” tutup Kasat.

 

#(Z,e)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat
Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan
Bupati Langkat, Syah Afandin Lepas 20 Mobil Tangki Air Bersih Untuk Warga Terdampak Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:25 WIB

Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:24 WIB

Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:22 WIB

Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:20 WIB

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Berita Terbaru