ANTARANEWS86.com_,TOBA, 23/12/2025 Pencurian Sepeda Motor kembali terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 00.27 Wib, di Jalan DI Panjaitan No. 19 Kel. Napitupulu Bagasan Kec. Balige Kab. Toba atau tepatnya di parkiran Hotel Dizon. Tanggal 19 Desember 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Si korban, segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Balige. Setelah menerima Laporan korban An. DEKA RIFALDI SAPUTRA, Unit Reskrim Polsek Balige yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Balige AKP Libertus Siahaan SH segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku an :
Nama : JANSSEN CHRISTANS TOBING
T/tgl lahir : Medan / 28 Oktober 2006
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja.
Alamat : Jalan Guru Somalaing Kel. Lumban Dolok Hauma Bange Prestasi di Akhir Tahun, Polsek Balige Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Balige Kab. Toba / Jalan TB. Silalahi Desa Pagar Batu Kec. Balige Kab. Toba.
Pelaku diamankan pada saat bersama teman temannya di Kos Kosan milik Marga Sigalingging yang beralamat di Kel. Pardede Onan Kec. Balige Kab. Toba
Dari pelaku turut diamankan 1 (satu) buah Jaket Hoodie yang berwarna Ungu tua bercorak tulisan Serendipity yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ianya mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXK 135 CC Warna Hijau dengan No.Pol BK 3512 ET, Nomor Rangka MH3-3K006-VK298948, Nomor Mesin : 3KA-273076 bersama 3 orang teman yang bernama MIXEL SIANIPAR, EGEN dan 1 orang pelaku lainnya yang tidak di kenal oleh pelaku JANSSEN CHRISTANS TOBING, dimana pelaku JANSSEN CHRISTANS TOBING mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada pemilik bengkel yang berada di kota Tarutung.
Dari seseorang yang mengaku bernama IJAR HARTANTO SITOMPUL di amankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXK 135 CC Warna Hijau dengan No.Pol BK 3512 ET, Nomor Rangka MH3-3K006-VK298948, Nomor Mesin : 3KA-273076, dimana IJAR HARTANTO SITOMPUL mengakui telah menerima sepeda motor tersebut dari marga Sianipar dan Marga Tobing berserta 2 orang lainnya yang tidak di kenal,
Setelah IJAR HARTANTO SITOMPUL di pertemukan dengan JANSSEN CHRISTANS TOBING, dimana IJAR HARTANTO SITOMPUL menerangkan bahwa benar orang yang bernama JANSSEN CHRISTANS TOBING yang dipertemukan kepadanya ialah orang yang menyerahkan sepeda motor tersebut kepadanya dimana sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 3.650.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Menurut Kapolsek Balige AKP Libertus Siahaan SH, sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara insentif.
(aes)#












