Polsek Tanjung Pura Tangkap pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis sabu-sabu

- Penulis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAB. LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-  Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu di Dusun. II Gg. Manggis Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res IPDA Kaspar B.T Napitupulu menerangkan bahwa pelaku An “M.R” lk,21 thn,Islam,Mocok Mocok, alamat Dusun II Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura kab.langkat telah diamankan di Polsek Tanjung pura dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,

Dan pada saat menangkap pelaku turut ditemukan Barang Bukti berupa :

1 (satu) buah tas selempang warna ungu kehitaman merek YL corak bunga yang berisi al :

– 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, dengan berat bruto 2,25 gram.

– 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil

– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang

– 1 (satu) bh sendok takaran sabu-sabu yg terbuat dari pipet plastik dibalut dengan plastik warna hitam

-1 (satu) bh timbangan elektrik/digital warna hitam merek “Ming Heng Mini Scale”

– 1 (satu) bungkusan rokok merek “MAGNUM” yg berisi sebatang rokok Magnum

– 1 (satu) buah dompet kecil.

 

Kapolsek Tanjung pura AKP Surahman SH menerangkan bermula,

Pada hari Sabtu tgl 14 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim IPDA Kaspar BT Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disekitar Dusun II Gg. Manggis Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab Langkat, bahwa ada 2 (dua) orang warga setempat an.”MR. dan I” yang sedang menjual Narkotika di perladangan milik warga Dusun II Gg Manggis Desa Serapuh Asli, kemudian Kanit Reskrim menyampaikan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH tentang informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Kaspar BT.Napitupulu untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan, kemudian Kanit Reskrim bersama unit Opsnal berangkat menuju TKP dan benar ada melihat 2 (dua) orang Laki-laki sedang menunggu pembeli sambil duduk diatas meja, kemudian Pelapor bersama anggota menyuruh Informan untuk membeli Sabu tersebut dengan uang tukaran Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan cara memfotokan nomor seri uang tersebut Sekembalinya informan tersebut Ianya memberikan Sabu-sabu yg baru dibelinya dan diserahkan Kepada Pelapor, kemudian Pelapor bersama anggota menyusun strategi untuk penangkapan lalu melakukan Penggerebekan, mengetahui kehadiran Polisi kedua laki2 tersebut berusaha melarikan diri dan Pelapor bersama anggota melakukan pengejaran dan menangkap salah satu laki2 tersebut An “M.R”l Kemudian Kanit bersama anggota membawa Pelaku ke tempat mangkalnya yg pertama dan ditemukan tas sandang warna ungu kehitaman, kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas tersebut dan ditemukan BB di dalam tas tersebut 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam plastik Klip transparan dan plastik kosong ukuran kecil dan sedang, kemudian Kanit bersama anggota membawa tersangka dan BB ke Polsek Tanjung Pura, setelah sampai di kantor dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari saku celana belakang sebelah kiri dengan pecahan al :

Baca Juga:  Diduga Dibunuh, Wesly Sitorus Pengusaha Panglong Ditemukan Tewas

– 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-

– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-

– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dan

– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-

 

Kemudian Pelapor bersama anggota mencocokkan uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yg dipakai memancing membeli narkoba sebelumnya sama persis dengan uang yg didapat dalam saku celana tersangka, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka dan Isinya mengakui apabila ada pembeli tersangkalah yang memberikan barang dan menerima uang (transaksi) dan pelaku lain an. I berhasil melarikan diri,

selanjutnya Tersangka an. M.R dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Langkat guna diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan bahwa inilah Bukti Keseriusan Polres Langkat dan jajarannya dalam memberantas dan melakukan penindakan kepada para pelaku penyalah gunaan Narkotika dan saat pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk penanganan kasusnya tutup beliau.

#(Dedi.S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.
600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU
Berikut Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:52 WIB

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 05:49 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 05:45 WIB

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34 WIB

600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU

Berita Terbaru