ROKAN HULU, Antaranews86.com, Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria bersama barang bukti tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah di Dusun Tri Jaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial BU alias I, MEJ alias E, dan RDH alias D. Ketiganya selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Informasi Masyarakat Pengungkapan kasus bermula ketika Kapolsek Kepenuhan memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Jaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kepenuhan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah di Dusun Tri Jaya diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ketiga pria serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan di antaranya tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kotak rokok, sejumlah plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp226.000.
Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pria tersebut, menurut keterangan kepolisian, menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kepenuhan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi Lanjutkan Penyidikan Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polisi memastikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu
(EPI. B)#











