ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan empat perempuan yang masih di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai mucikari dan germo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IFA (26), perempuan asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dan SP (30), seorang pria warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Keduanya diamankan polisi pada Sabtu (5/9/2026).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes Tinsaon, S.H., menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan lebih lanjut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni IFA dan SP. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menemukan empat perempuan yang diduga menjadi korban. Karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur, polisi tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri para korban demi menjaga hak, keselamatan, dan privasi mereka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami keterkaitan sebuah penginapan yang berada di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari lokasi dan proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tony Prawira.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban, khususnya anak yang masih di bawah umur.
(EPI. B)#











