(by; M.Tansiswo Siagian)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ANTARANEWS86.com_, TOBA, Di tengah kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi, dunia pewartaan mengalami perubahan yang sangat cepat dan kompleks. Media massa kini hadir dalam berbagai bentuk: media cetak konvensional, media elektronik seperti televisi dan radio, hingga media digital dan media sosial yang nyaris tanpa sekat.
Perubahan ini membuka ruang luas bagi pewarta untuk menyampaikan informasi secara cepat dan menjangkau publik yang lebih besar. Namun di sisi lain, kemudahan ini juga menghadirkan tantangan serius, terutama dalam menjaga etika dan profesionalitas jurnalistik.
Di tingkat daerah, persoalan ini sering tampak lebih kentara. Tidak sedikit pewarta yang terjebak pada cara penulisan berita yang terburu-buru, sensasional, dan minim verifikasi. Prinsip dasar jurnalistik yakni : keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, kerap diabaikan. Sumber berita diambil dari satu pihak saja, sementara suara penyeimbang dikesampingkan atau bahkan tidak dicari sama sekali.
Dalam kondisi seperti ini, pewarta tidak lagi berfungsi sebagai penyampai fakta, melainkan berubah peran menjadi “hakim” yang secara sepihak menentukan salah atau benar atas objek yang diberitakan.
Masalah ini diperparah ketika pewarta yang sama menggunakan media sosial secara serampangan. Di ruang digital pribadi, mereka menulis opini, tudingan, atau narasi sensasional yang sarat emosi dan prasangka, tanpa memperhatikan kaidah penulisan profesional. Padahal, identitas mereka sebagai pewarta tetap melekat di mata publik. Apa yang ditulis di media sosial tidak lagi dipandang sebagai pendapat pribadi semata, melainkan dianggap mewakili sikap dan cara kerja jurnalisme secara keseluruhan.
Ironinya, perilaku ini justru merusak kepercayaan publik terhadap profesi pewarta itu sendiri. Masyarakat menjadi sulit membedakan mana berita yang disusun dengan standar jurnalistik yang benar, dan mana yang sekadar opini atau kepentingan pribadi. Akibatnya, tuduhan negatif pun muncul dan digeneralisasi: pewarta dianggap tidak netral, tidak etis, bahkan berpihak.
Dampak paling menyedihkan dari situasi ini adalah ikut tercorengnya pewarta lain yang tetap berpegang pada kaidah profesionalitasnya. Mereka yang bekerja dengan tekun, memverifikasi data, menjaga keberimbangan, dan menahan diri dari sensasionalisme, harus menanggung beban ketidakpercayaan yang bukan mereka ciptakan.
Karena itu, di era media canggih ini, refleksi etis menjadi sangat mendesak. Pewarta dituntut bukan hanya cepat dan berani, tetapi juga, bijak, adil, dan bertanggung jawab demi menjaga martabat profesi yang sesungguhnya berdiri untuk melayani kebenaran publik. Palipi, Desa Dalihan Natolu, Kec.Silaen-Toba 291225.
#(M Tansiswo Siagian)#












