Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Baca Juga:  Pemberian Zakat Oleh Bapak Hasan Basri, S.Ag, M.H, Dikediamannya Dusun 1 Ulu Brayun Desa Ara Condong Stabat

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. (JM/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Santai Rayakan HUT ke-2 Tugu Raja Sibarani Berjalan Sukses
Tekankan Sentuhan Humanis, Luthfi Pimpin Pengukuhan Siswa/i Yayasan TB Soposurung Ke-37
Kapolres Toba Hadiri Pengukuhan Siswa/i Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Angkatan XXXVII
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG
Melalui Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Teguhkan Komitmen Disiplin dan Kinerja Pegawai
Kini Antre Online Hadir di Aplikasi Sentuh Tanahku!
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat dan Mudah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Menyelenggarakan Rapat Mediasi Bersama Para Pihak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jalan Santai Rayakan HUT ke-2 Tugu Raja Sibarani Berjalan Sukses

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:14 WIB

Tekankan Sentuhan Humanis, Luthfi Pimpin Pengukuhan Siswa/i Yayasan TB Soposurung Ke-37

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Toba Hadiri Pengukuhan Siswa/i Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Angkatan XXXVII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:24 WIB

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SORONG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:23 WIB

Melalui Apel Pagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Teguhkan Komitmen Disiplin dan Kinerja Pegawai

Berita Terbaru