Kabupaten Kendal – Antaranews86.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyerahkan Sertipikat PTSL tahun 2025 di Desa Gondang Kecamatan Limbangan pada Kamis (28/08/2025). Adapun sertipikat yang diserahkan sebanyak 350 sertipikat elektronik hak milik. Penyerahan sertipikat PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah di Desa Gondang Pemilik tanah dapat memiliki bukti legalitas yang sah atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Gondang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
# Humas Kantor Pertanahan Kab Kendal#
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT