Ketum A-PPI Minta APH Tangkap Pelakunya Terkait Penyekapan Wartawan Oleh Preman Di Garut

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA _ ANTARANEWS86.COM_ Ketum Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir merasa tidak senang karena salah satu Wartawan/Jurnalis media online investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemberitaan yang sudah tayang dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis, (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jabar. Senin, (05/08/2024).

 

“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum A-PPI Ade, Senin, (05/08/2024).

 

“Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Ketum

 

“Konfirmasi wartawan kepada Narasumber itu biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Kata Ketum A-PPI Ade Julhaidir

 

Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sudah keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

 

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Ketum A-PPI Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

 

“Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus ini.” Ujar Ketum A-PPI Ade Julhaidir

 

“Kalau Polres Garut tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri Agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Ketum A-PPI dengan nada tegas.

 

“Dalam kasus ini APH harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut dan menangkap pelakunya.” Pungkasnya.

 

(DPP A-PPI)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Verifikasi Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, 41 Koperasi Mulai Dibangun
Kendalikan Harga Pangan, Bupati Toba Salurkan Bantuan Beras Tahap III untuk 24.713 Keluarga Penerima Manfaat
Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:47 WIB

Pemkab Toba Verifikasi Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, 41 Koperasi Mulai Dibangun

Senin, 21 September 2026 - 13:35 WIB

Kendalikan Harga Pangan, Bupati Toba Salurkan Bantuan Beras Tahap III untuk 24.713 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 18 September 2026 - 22:26 WIB

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Berita Terbaru