Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, Antaranews86.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat. Salah satu caranya dengan melakukan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat berkelanjutan, seperti yang diadakan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/08/2025).

“Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Langkah ini jadi bentuk optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi di Luwu Timur ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain. Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Bahri Suli, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) siap mendukung penuh kebijakan ini. “Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.

Bahri Suli menyadari, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.

Adapun sesi pemaparan dalam sosialisasi ini diisi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Universitas Hasanuddin; Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Turut hadir dalam sosialisasi, Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya; serta perwakilan organisasi dan masyarakat hukum adat se-Kabupaten Luwu Timur. (JM)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ringankan Beban Warga, Brimob Aceh Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir
AKBP Agung Tribawanto Bangun Komunikasi Dua Arah Dalam Program “Kumpul Bersama Masyarakat”
Wanita Berinisial BL di Duga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Ketua DPRD II Pasaman Barat 
Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir
Pastikan Pelayanan Bebas Pungli Dan Calo Provos Indramayu Turun Lakukan Pengawasan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016
Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Nanin Aprilia Fitriani Edukasi Tata Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:29 WIB

Ringankan Beban Warga, Brimob Aceh Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir

Kamis, 5 November 2026 - 05:36 WIB

AKBP Agung Tribawanto Bangun Komunikasi Dua Arah Dalam Program “Kumpul Bersama Masyarakat”

Rabu, 4 November 2026 - 18:16 WIB

Wanita Berinisial BL di Duga Jadi Korban Penganiayaan Keluarga Ketua DPRD II Pasaman Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Polres Pasaman Barat Bersama Satpol PP Amankan 14 Jeriken Tuak dalam Operasi Penindakan di Ophir

Rabu, 4 November 2026 - 12:39 WIB

Pastikan Pelayanan Bebas Pungli Dan Calo Provos Indramayu Turun Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru