Kejari Lampura Musnahkan BB 38 Perkara Periode Juni – September 2023

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOTABUMI (LAMPUNG) ANTARANEWS86.COM //-

Sejumlah Barang Bukti hasil sitaan dari 38 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.Salah satunya barang bukti yang menonjol narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,26 gram yang bernilai ratusan juta.

 

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan,barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 38 perkara yang sudah divonis.Periode kasus dari bulan Juni sampai September.

 

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender.Sedangkan senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda.Selain itu ganja dan pil koplo dibakar dan handphone dipukul dengan palu.

Baca Juga:  Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

 

“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni sampai September,” katanya, Kamis (12/10/2023).

 

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,2 gram dan 8,87 gram sabu-sabu dan obat-obat penenang dan psikotropika.Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut memerangi peredaran narkoba,” Pungkasnya

#(Z,E)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah
Kasus Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Kota Intan Amanah Mencuat, ER Ditahan Polisi
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengikuti Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44 WIB

171 Hotspot Terdeteksi, Bupati Rohul Perintahkan Pembentukan Satgas Karhutla di Wilayah Rawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Subhanallah, Seorang Siswa SMA Kedapatan Bawa Ganja ke Sekolah

Berita Terbaru