ANTARANEWS86.com_, MADINA, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, disorot warga dan awak media terkait dugaan pencemaran lingkungan. Perusahaan pengolah tandan buah segar (TBS) itu diduga membuang limbah pabrik ke aliran sungai di sekitar kawasan operasionalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga setempat menemukan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi kehitaman. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut perubahan warna air terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan diduga berkaitan dengan aktivitas pabrik sawit.
“Air sungai sudah hitam. Kami turun langsung ke lokasi bersama wartawan untuk melihat dari mana sumbernya. Dugaan kuat berasal dari limbah pabrik sawit,” kata warga tersebut, Senin (5/1/2025).
Ia menilai dugaan pencemaran itu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan sistem perpipaan limbah milik PMKS PT Palmaris Raya.
Terminal akhir pipa limbah diketahui berada tepat di tepian daerah aliran sungai (DAS), kondisi yang menurut warga patut dipertanyakan.
“Posisi pipa berada persis di pinggir sungai. Ini menimbulkan dugaan bahwa pembuangan limbah dilakukan secara langsung atau setidaknya berpotensi mencemari aliran air,” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah perusahaan telah sesuai dengan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang atau badan usaha membuang limbah dan/atau bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya protes masyarakat, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum lingkungan,” kata warga tersebut.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media, termasuk pengiriman surat tertulis kepada pihak perusahaan pada 13 Januari 2026. Namun, hingga lebih dari dua pekan berlalu, belum ada tanggapan dari manajemen perusahaan.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun ke lapangan. Pemeriksaan lapangan, uji kualitas air sungai, serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan.
Jika terbukti terjadi pencemaran, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#(M.SN)#













