Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Antaranews86.com – Bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen ikut memberantas mafia tanah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).

“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif. Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN.” tegas Syahardiantono.

Berbagai upaya terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil yang signifikan. Data Polri menyebutkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan mengalami penurunan drastis dari 222 laporan pada tahun 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. “Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. Capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga telah memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, memanfaatkan Rakor ini untuk mengajak seluruh pihak terkait mempererat kolaborasi memberantas kejahatan mafia tanah. “Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Mafia tanah terus bermetamorfosis. Oleh karena itu, Menteri Nusron menyebut perlu menjalankan dua kunci utama untuk memberantasnya, yakni ketegasan APH dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat serta integritas internal ATR/BPN, khususnya agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor ini menghadirkan perwakilan dari APH, di antaranya Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Dalam Rakor turut hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi. (SG/PMHAL)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026
Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026
Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri
Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Sosialisasi Produk Perbankan Bank Mandiri untuk Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan Layanan PELATARAN Setiap Hari Sabtu untuk Kemudahan Masyarakat
Penyerahan Sertipikat Tanah kepada PT PLN (Persero) untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Negara di Kabupaten Sorong
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Tingkatkan Kesadaran Pegawai melalui Sosialisasi Kesehatan dan Pencegahan Kanker
Kantah Kabupaten Sorong Hadiri RDP Komisi I DPRD Bahas Permasalahan Sertipikat Ganda

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Sosialisasi Produk Perbankan Bank Mandiri untuk Pegawai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan Layanan PELATARAN Setiap Hari Sabtu untuk Kemudahan Masyarakat

Berita Terbaru