ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang bandar narkoba yang mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Provinsi Sumatera Utara. Tersangka A alias J (39) dibekuk di kediamannya di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam press release di Mapolres Rohul, Senin 24 Agustus 2026, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyampaikan dari rumah tersangka disita 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram atau 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi seberat 83,80 gram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Boncah Poran, Desa Babussalam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, selain narkoba petugas juga menyita 3 pack plastik klip bening, 1 tas washbag, 1 kotak kaca pirex, 14 gulung lakban, 3 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, A alias J (39) menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial ND yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Pengakuan tersangka sedang kami dalami. Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok di atas tersangka,” tegas IPTU Dendy.
Hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Rohul. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” kata AKBP Emil. Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka.
Dari jumlah tersebut disita barang bukti 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi.
(Humas Polres Rohul)
(EPI. B)#











