ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan seorang pria berinisial RH alias R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, telepon seluler Samsung A16, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet kecil, mancis, plastik klip bening, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Rohul)
#(EPI. B)#











