ANTARANEWS86.com_, TOBA, Sebuah perkara yang bertahun-tahun tentu menjadi sorotan tajam dan menjadi penilaian yang negatif. Kali ini penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan sejak tahun 2022 di Polres Toba kembali menuai sorotan. Hingga memasuki tahun kelima, kasus dengan laporan polisi Nomor: LP/B/80/II/2022/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 16 Februari 2022 tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran persnya disekretariat Mekar Sinurat, SH Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Balige Kabupaten Toba (20/5)dan selaku kuasa hukum keluarga Alm. Tombang Napitupulu menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara yang dinilai tidak kunjung memiliki arah yang jelas, meskipun status perkara diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 23 Januari 2023.
“Klien kami semasa hidupnya adalah pelapor dalam perkara ini. Namun sangat disayangkan, hingga beliau meninggal dunia, perkara tersebut belum juga tuntas. Padahal kasus ini sudah naik sidik sejak tahun 2023, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Mekar Sinurat, SH.
Menurutnya, pihak keluarga korban selama ini tetap kooperatif dan terus berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan penyidik guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Akan tetapi, berbagai janji mengenai tindak lanjut perkara dinilai belum menghasilkan perkembangan yang signifikan.
“Kami menghormati institusi Polri, khususnya Polres Toba, dan memahami bahwa penyidik memiliki banyak beban perkara. Namun dalam kasus ini, kami melihat adanya kesan pembiaran dan lambannya penanganan perkara sehingga menimbulkan tanda tanya besar di pihak korban,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perkara tersebut telah mengalami beberapa kali pergantian pejabat Kanit Pidum, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang nyata.
“Kalau tidak salah sudah sekitar empat kali pergantian Kanit Pidum yang menangani perkara ini, tetapi progres perkara masih belum jelas. Kondisi ini tentu sangat disayangkan karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap keseriusan penanganan perkara di Polres Toba,” katanya.
Pihak kuasa hukum pun mempertanyakan apakah terdapat faktor lain yang menyebabkan lambannya proses hukum tersebut.
“Masyarakat tentu berhak bertanya-tanya, apakah ada intervensi dari pihak tertentu sehingga perkara ini berjalan sangat lambat. Karena secara logika hukum, perkara yang sudah naik sidik selama bertahun-tahun seharusnya sudah memiliki kepastian hukum,” tegas Mekar.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk harapan agar Polres Toba dapat lebih serius dan profesional dalam menuntaskan perkara yang telah terlalu lama menggantung.
“Kami tetap menghargai dan menjaga hubungan baik dengan Polres Toba. Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan harapan agar institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.
( HAKIM P )#













