Toba Butuh Batu Untuk Pembangunan, Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARANEWS86.com_, TOBA, Warga dari empat desa, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas dan Sampuara di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba menyampaikan permohonan legalitas penambangan rakyat di Kecamatan Uluan. Selama ini, penambangan batu di daerah itu dianggap ilegal padahal penambangan batu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Selasa (19/5/2026) Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus meninjau lokasi tersebut untuk memastikan lokasi yang akan dimohonkan. “Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya, kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” kata Wakil Bupati.

 

Warga turut ikut dalam peninjauan tersebut dan menunjukkan titik lokasi penambangan yang dimohonkan. Ke depan jika usulan ini berhasil, penambangan rakyat akan difokuskan di satu titik dan tidak dilakukan secara sporadis. “Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambah Wakil Bupati.

 

Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Toba hanya menyampaikan usulan. “Kita hanya usulkan,” kata Wabup Toba menegaskan.

(AES)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Yukk Simak Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah
Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Toba Butuh Batu Untuk Pembangunan, Warga Harapkan Legalitas Tambang Rakyat di Uluan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11 WIB

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:04 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru