ANTARANEWS86.com_, TOBA, Seorang perempuan berinisal AF (34) mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain Sarung yang di ikat di fentilasi diatas pintu kamar kos korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi di rumah kosnya di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 19.00 Wib Malam.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk,, SH, yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir pada Selasa (11/11) membernarkan adanya peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel Polsek Porsea bersama Satreskrim Polres Toba langsung mendatangi dan melakukan cek TKP.
Bungaran menjelaskan Pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 19.00 wib, saksi yang berinisial DS (38), bersama 1 (satu) orang teman nya yang berinisial D (22), ingin mengunjungi korban ke kosnya yang berada di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Setibanya mereka di Kos korban, kedua saksi itu mendapati pintu Rumah korban dalam posisi terkunci dari dalam, dan kedua saksi tersebut mengetuk pintu dan memanggil manggil korban, terang Bungaran.
Bungaran menuturkan dimana sebelum itu korban pernah mengatakan kepada saksi DS jika nanti kau mau datang ke kosku, masuk dari pintu belakang aja ya jangan dari pintu depan soalnya takut aku liat bapak kosku, karena belum ku bayar uang kosku.
Pada saat itu saksi DS teringat dengan omongan korban tersebut dan saat itu dia menyuruh saksi D untuk membuka kunci pintu rumah korban tersebut melalui jendela.
Lalu salsi D pun memasukkan tangannya melalui jendela dan membuka kunci pintu tersebut dari dalam. Setelah kunci dari rumah tersebut terbuka, kedua saksi memasuki Kos tersebut dan pada saat itu mereka berdua melihat korban telah gantung diri dan sudah meninggal dunia.
Melihat kejadian itu, kedua saksi langsung memberitahukan kepada pemilik kos tentang penemuan tersebut dan pada saat itu pemilik kos langsung menelpon pihak kepolisian Polres Toba.
Usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian dari Polres Toba langsung mendatangi tempat Kejadian dan langsung melakukan Pemeriksaan TKP dan mengevakuasi korban tersebut ke RSU Porsea.
“Korban sudah dibawa ke RSU Porsea didampingi oleh pihak Keluarga untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Bungaran.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Porsea untuk pemeriksaan tubuh korban dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wib oleh dokter forensik dr Panusunan Simatupang.
Dari hasil pemeriksaan luar oleh dokter bahwa ditemukan pada bagian mulut korban mengeluarkan air liur jatuh lurus, ditemukan dagu mengering, ditemukan lidah tergigit tidak terjulur, ditemukan jejas di leher dengan lebar 3 cm dan panjang 25 cm dan pada telinga kiri dan kanan ditemukan jejas 5 cm , ditemukan pada tubuh korban mengeluarkan cairan dari vagina serta tidak di temukan luka-luka lain yang di duga tindak kekerasan.
Penyebab kematian Korban disebabkan gantung diri dan tidak di temukan luka-luka lain yang di duga tindak kekerasan, tutur Bungaran.
Pihak Keluarga menyampaikan permohonan kepada Penyidik agar terhadap Korban tidak dilakukan Otopsi dan pihak Keluarga sudah menerima sebab kematian Korban dikarenakan korban meninggal dunia karena gantung diri dan bersedia untuk membuat surat pernyataan penolakan tidak di Otopsi, terang Bungaran.
#(aes)#













