Kendal,Antaranews86.com – Ahmad Saiful tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya saat mendapatkan bantuan sertifikasi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selama 15 tahun, tanah miliknya di Desa Karangsari, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal belum memiliki sertifikat.
Alasannya, proses sertifikasi tanah membutuhkan waktu lama dan harus melalui proses panjang, belum lagi biaya mahal yang dikeluarkan.
Hal itu membuat tanah miliknya hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Sebelumnya saya sudah 15 tahun tidak punya sertifikat. Ini karena banyak kendala akhirnya belum diurus lagi,” katanya, Selasa (2/12/2025).
Saiful pun kini lega setelah tanah yang dia miliki telah bersertifikat resmi dari pemerintah.
Berkat sertifikat itu, tanah miliknya bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
“Kemarin dapat bantuan sertifikasi itu sekira 3-4 bulan, sudah jadi.”
“Syaratnya tidak rumit dan Alhamdulillah itu sangat membantu sekali,” tuturnya.
Tak hanya Saiful, Ahmad Junaidi, warga Karangsari pun merasakan hal serupa.
Setelah mendapat bantuan berupa konsolidasi tanah dari pemerintah, infrastruktur di desanya kini lebih tertata.
Junaidi menilai, bantuan konsolidasi tanah itu juga berdampak pada administrasi tanah miliknya yang kini telah bersertifikat.
“Dulu tanah kami katakanlah tenggelam sekira 4 tahun, setelah ada bantuan itu semua jadi berubah.”
“Infrastruktur tambah bagus, semoga tahun depan bisa lebih bagus,” imbuhnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan, konsolidasi tanah merupakan proses mengkonsolidir tanah-tanah yang dulunya terisolasi, tidak mempunyai fungsi dan terisolir.
Tanah itu kemudian dikonsolidasikan dan dilakukan penataan ulang berupa sertifikasi dari bantuan yang diberikan pemerintah.
“Nah, akibat konsolidasi ini maka turunannya dapat disertifikatkan. Karena kalau tidak dikonsolidasi, tidak bisa disertifikatkan,” imbuhnya.
Nusron menerangkan, tanah yang sudah dikonsolidasikan akan memiliki fungsi sosial yang membuat tanah tersebut berstatus produktif.
“Dengan adanya konsolidasi ini selain bersertifikat, nilai tanah bisa menjadi naik.”
“NJOP jadi naik, sehingga bisa produktif lagi dan bisa digunakan untuk tempat tinggal ataupun tempat usaha,” paparnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Bidang Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) mencapai Rp3,85 miliar selama dua tahun berturut-turut.
Dana sebesar itu dilakukan untuk mengatasi permasalahan perumahan yang tidak layak huni dan minimnya infrastruktur dasar lingkungan di dua kelurahan Bandengan dan Karangsari.
“Kami telah berhasil mendukung penataan kawasan permukiman kumuh menjadi lingkungan yang lebih baik dan produktif,”
“Pada 2024 berlokasi di kelurahan Bandengan dan kelurahan Karangsari ini dilaksanakan 100 bidang dan pada 2025 ini target 121 bidang.” ungkapnya.
Bupati yang akrab disapa Tika melanjutkan, pihaknya juga menargetkan intervensi hunian pada 2025, sejumlah 91 unit.
Selain konsolidasi tanah, penanganan kawasan kumuh di Kendal turut diperkuat dengan pembangunan 44 rumah baru, rehab 47 unit, pembangunan drainase sepanjang 378 meter, 18 tangki septik komunal, serta perluasan jaringan air bersih melalui PDAM.
Pemerintah juga menargetkan kawasan pesisir Kendal dapat keluar dari lingkaran banjir rob dan bertransformasi menjadi wilayah yang layak huni dan berkelanjutan.
“Kami juga mengusulkan lokasi prioritas pengentasan kawasan kumuh melalui DAK Tematik PPKT Jangka Menengah Tahun 2027-2029 di Kelurahan Karangsari ini, bersama dengan kelurahan Bandengan, Desa Mororejo dan Kutoharjo di Kecamatan Kaliwungu,” tambahnya.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menambahkan, terdapat tiga wilayah yang juga mendapat bantuan konsolidasi tanah yakni Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Para penerima didampingi pejabat masing-masing pemerintah hadir untuk menyaksikan penyerahan sertifikat.
Dari Kabupaten Semarang, Bupati Ngesti Nugraha hadir langsung, sedangkan dari Kota Pekalongan dihadiri oleh Wakil Walikota Pekalongan, Balgis Diab.
“Ada tiga wilayah yakni dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang,” tandasnya.












