Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Gorontalo – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keberlangsungan rumah ibadah. Bagi jemaat di suatu rumah ibadah, kepastian tersebut memberikan rasa aman karena tanah yang digunakan untuk beribadah telah memiliki alas hak yang jelas. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Reinne Febriana Koraag menceritakan bahwa sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta melengkapi berkas serta persyaratannya. Namun, proses tersebut tetap dilanjutkan hingga akhirnya rumah-rumah ibadah tersebut bisa bersertipikat. “Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, Reinne Febriana Koraag mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Ia menerima sertipikat langsung dari Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56% telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44% masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.

Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. (GE/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Sambut Peserta Magang Nasional, Kantah Kabupaten Sorong Siap Jadi Ruang Belajar dan Berkolaborasi
Pemkab Toba Verifikasi Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, 41 Koperasi Mulai Dibangun
Kendalikan Harga Pangan, Bupati Toba Salurkan Bantuan Beras Tahap III untuk 24.713 Keluarga Penerima Manfaat
Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 03:54 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*

Selasa, 22 September 2026 - 01:09 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 01:06 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Berita Terbaru