ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ANTARANEWS86.com_, PASAMAN BARAT, Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Benar, pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026),” kata Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H, Kamis (15/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung menuju lokasi yang berada di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sesampai di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berinisial PP (17) telah diamankan oleh masyarakat setempat pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan singkat, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Tim opsnal membawa terduga pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.
“Penyidik juga memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban untuk keperluan visum et repertum, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.

Disamping itu, Unit PPA juga berkoornasi dengan BAPAS dalam menjamin kepastian hukum terhadap pelaku, serta dengan pihak Dinas Sosial Pasbar dan Psikolog dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
“Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit IV PPA masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus yang melibatkan baik korban dan pelaku masih berstatus anak dibawah umur,” sebutnya.
Kasat menyebut, penanganan perkara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sedangkan identitas anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum dirahasiakan untuk melindungi hak dan kepentingan anak.
“Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak Kepolisian,” imbaunya. (HumasResPasbar)
#(Eka Saputra)#











