Rutan Dumai Serahkan Remisi Pada Anak Binaan di Momen Hari Anak Nasional

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |DUMAI (RIAU)-Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Dumai memberikan pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, Selasa (23/07/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurangan masa pidana dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan. Dimana anak binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh berkembangnya dimana semua memahami bahwa tumbuh kembang yang baik anak ketika berada dekat dengan orang tuanya maupun lingkungan asalnya.

Baca Juga:  Pemkab Toba Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Balerong Balige, Penataan Pasar Diupayakan Berjalan Bersama

 

Dumai, Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Dumai memberikan pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, Selasa (23/07/2024).

 

Pengurangan masa pidana dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional merupakan salah satu bentuk pengurangan masa pidana atas dasar kemanusiaan. Dimana anak binaan merupakan aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh berkembangnya dimana semua memahami bahwa tumbuh kembang yang baik anak ketika berada dekat dengan orang tuanya maupun lingkungan asalnya.

(Hariston)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB