Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.com_, LANGKAT,  Pada hari Jumat (19/12/2025) Jajaran Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun IV Sei Tasik, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Padang Tualang IPTU Bayu Mahardhika, S.Tr.K mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juanda Kusuma, SH, MH beserta tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

 

“Di lokasi yang dilaporkan, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika. Gubuk tersebut merupakan bangunan lama yang sudah tidak difungsikan dan dalam kondisi terbengkalai,” ujar IPTU Bayu.

 

Kapolsek menambahkan, guna mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan, pihak keluarga pemilik bangunan bersama masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk semi permanen dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan perangkat desa.

 

“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial L alias C di Dusun I Pondok XIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.

 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu buku binder warna biru, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

 

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

 

“Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melapor. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru