Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASAMAN BARAT_ANTARANEWS86.com_,Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi bejatnya dan sempat diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 07.20 Wib.

 

Iptu A. Agung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka guna menghindari amuk massa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

 

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

 

Terkait kronologis, Kasat Reskrim memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja. Korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, karena ibu korban mengenal baik istri pelaku.

 

Peristiwa miris ini bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Korban Bunga (nama samaran) Keesokan harinya, ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

 

Karena ibu korban sudah saling kenal dekat dengan istri terduga pelaku (berinisial N), korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan terduga pelaku. Minggu (1/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, saat istri dan anak-anak pelaku tertidur di kamar sementara korban tidur di ruang tamu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis.

 

Keesokan harinya, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat situasi rumah masih sepi dan istri terduga pelaku tidur di kamar bersama dua anaknya, tersangka IS mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tamu.

 

“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban serta melakukan pelecehan seksual.Mendengar tangisan tersebut, istri pelaku terbangun dan mendapati korban meminta untuk segera diantar pulang karena menolak didekati oleh pelaku. Korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya oleh istri pelaku. Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada sang ibu,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.

 

Korban yang terbangun sempat berteriak dan menangis ketakutan. Tersangka kemudian mengenakan kembali pakaian korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.Mendengar pengakuan korban, pelapor bersama suami mendatangi kediaman pelaku. Di hadapan keluarga dan warga setempat, pelaku mengakui perbuatannya. Warga dan pihak keluarga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.

 

“Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum,” tambah Kasat Reskrim.

 

Penyidik unit PPA juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami oleh korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum perlindungan anak, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (HumasResPasbar)

 

#(Eka Saputra)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantai Pasir Putih Parparean Sebagai Destinasi Wisata Yang Potensial Wabup Toba Dorong Penataan dan Pengembangannya
Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja
Brimob Bersama Masyarakat: Kompi 3 Yon C Pelopor Salurkan Bantuan Sembako di Aceh Selatan
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahm
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah
Demi Selamatkan Anak, Seorang Ayah Amankan Anaknya ke Satreskoba Polres Toba
Polisi Amankan Pria dan Ekskavator Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
Brimob Aceh Hadir di Tengah Banjir, Bantu Warga dan Imbau Segera Mengungsi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:52 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pantai Pasir Putih Parparean Sebagai Destinasi Wisata Yang Potensial Wabup Toba Dorong Penataan dan Pengembangannya

Selasa, 3 November 2026 - 06:45 WIB

Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WIB

Brimob Bersama Masyarakat: Kompi 3 Yon C Pelopor Salurkan Bantuan Sembako di Aceh Selatan

Senin, 2 November 2026 - 04:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahm

Berita Terbaru