Pengingat Penggunaan Seragam KORPRI bagi Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Kepada seluruh Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, diingatkan untuk mengenakan Seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan Seragam KORPRI merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia sekaligus mencerminkan identitas dan kebanggaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketentuan ini mengacu pada Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN Nomor 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024 tentang penggunaan Seragam KORPRI pada tanggal 17 setiap bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mengenakan Seragam KORPRI, diharapkan seluruh pegawai dapat semakin memperkuat semangat persatuan, kedisiplinan, profesionalisme, serta loyalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Mari bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menunjukkan komitmen sebagai insan ATR/BPN yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan. Dengan semangat KORPRI, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong siap memberikan pelayanan pertanahan yang prima, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sorong.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru