Menteri Nusron Arahkan Transformasi Layanan Pertanahan yang Adaptif terhadap Tuntutan Generasi Muda

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus,Antaranews86.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus bertransformasi agar sesuai dengan karakter masyarakat masa kini, khususnya generasi muda. Menurutnya, generasi muda menuntut kecepatan, transparansi, dan integritas tinggi dalam setiap layanan pertanahan.

“Generasi muda tidak mau lagi berurusan dengan proses yang rumit atau tidak transparan. Mereka ingin semua layanan jelas, terukur, dan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, berani bersuara di media sosial. Itulah yang akan terjadi lima tahun mendatang, generasi itu menjadi majority pemohon terhadap proses pertanahan. Untuk itu kita perlu juga bertransformasi,” ujar Menteri Nusron dalam arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Karesidenan Pati, di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (07/11/2025).

Menteri Nusron mengatakan, perubahan perilaku masyarakat perlu diimbangi dengan pembaruan sistem pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan perlu beradaptasi dengan tuntutan zaman melalui percepatan proses, kemudahan akses, dan kepastian hasil.

Transformasi layanan akan dilakukan secara menyeluruh. Menteri Nusron mengungkapkan, langkahnya dimulai dari penyederhanaan proses bisnis agar masyarakat dapat mengurus seluruh kebutuhan dalam satu jalur terpadu. Langkah tersebut juga perlu dukungan teknologi informasi yang kuat untuk menjamin kecepatan, efisiensi, dan keamanan data.

Proses transformasi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM jadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berintegritas. Oleh karena itu, Menteri Nusron menekankan kepada jajarannya, ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas tinggi agar mampu menyesuaikan diri dengan tantangan baru.

“Transformasi pelayanan bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan cara berpikir. Kita layani masyarakat dengan cara yang sesuai dengan semangat zaman,” tutup Menteri ATR/Kepala BPN.

Sesi pengarahan bagi jajaran di Provinsi Jawa Tengah ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian. Turut menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri. (JM/YZ)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Lepas Kontingen Sumut Asal Toba Ikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat
Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya
SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya
Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK
OPTIMALISASI PENERAPAN E-KINERJA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Menerima Peserta Magang
Pemkab Toba Akan Beri Bantuan Pendidikan Untuk Siswa Toba yang Masuk SMA Unggul di Toba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Toba Lepas Kontingen Sumut Asal Toba Ikuti Pesparawi Nasional di Papua Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:09 WIB

SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK

Berita Terbaru

Artikel

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:12 WIB

Artikel

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:06 WIB