Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing WilayahMau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang tanah yang ada di Indonesia, tercatat per April 2026 sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar. Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Baca Juga:  Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat. Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan. (AR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila : Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia Diperingati di Toba
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria di Porsea Tak Berkutik Saat Disergap Sat Narkoba Polres Toba
Anggota DPR RI Sihar Sitorus, Pimpin Sosialisasi Germas Siborong-borong, Ratusan Peserta Kondusif
Polres Langkat Intensifkan Patroli UKL dan Razia Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor Diamankan
Sihar Sitorus Pimpin Sosialisasi Program JKN KIS Dihadapan Ratusan Masyarakat Humbahas
Respon Cepat Sat Samapta Polres Langkat Berhasil Amankan Hewan Qurban Lepas di Stabat
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:09 WIB

Hari Lahir Pancasila : Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia Diperingati di Toba

Senin, 1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria di Porsea Tak Berkutik Saat Disergap Sat Narkoba Polres Toba

Senin, 1 Juni 2026 - 03:49 WIB

Anggota DPR RI Sihar Sitorus, Pimpin Sosialisasi Germas Siborong-borong, Ratusan Peserta Kondusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:02 WIB

Polres Langkat Intensifkan Patroli UKL dan Razia Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:45 WIB

Sihar Sitorus Pimpin Sosialisasi Program JKN KIS Dihadapan Ratusan Masyarakat Humbahas

Berita Terbaru