Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Pesisir Kendal: 121 Sertifikat Diterbitkan, Ruang Publik dan Infrastruktur Mulai Terbentuk

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal,Antaranews86.com — Penataan ruang kawasan pesisir Bandengan dan Karangsari memasuki babak penting melalui program Konsolidasi Tanah (KT), yang puncaknya ditandai penyerahan 121 sertifikat hak milik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (2/12/25).
Namun substansi program ini jauh melampaui seremoni, Konsolidasi Tanah (KT) menjadi intervensi struktural yang mengubah tanah-tanah terisolir menjadi ruang hidup yang tertata, bernilai ekonomi, dan memiliki kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa konsolidasi tanah pada wilayah pesisir Kendal merupakan jawaban atas problem lama.
Termasuk permasalahan bidang tanah kecil, terputus, dan tidak memiliki akses sehingga tidak memenuhi syarat fungsi sosial dan syarat utama tanah dapat disertifikatkan.
“Tanah-tanah yang dulu terisolasi dan tidak punya fungsi dikonsolidasi sehingga menjadi tertata dan bernilai. Tanpa konsolidasi, tanah itu tidak bisa disertifikatkan karena tidak memenuhi fungsi sosial,” katanya.
Melalui proses penataan ulang tersebut, struktur kawasan berubah.
Nilai tanah naik, Zona Nilai Tanah (ZNT) membaik, dan warga kini memiliki ruang yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
“Selain sertifikat, nilai tanah meningkat, dan lahannya bisa kembali produktif,” tambah Nusron.
Program KT di Kendal mencakup 40.560 m² dengan 121 bidang; dan menghasilkan 696 m² tanah untuk fasilitas umum, terutama pelebaran jalan dan penyediaan drainase.
Dua hal yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan kawasan kumuh pesisir.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah adalah instrumen pembangunan, bukan pekerjaan administratif semata.
“KT menggabungkan kepastian hukum, penataan ruang, dan pemberdayaan masyarakat. Ini kebijakan untuk menata kembali pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang dan mendukung pembangunan yang berkeadilan,” tegas Qodari.
Ia menyebut bahwa Bandengan dan Karangsari sebelumnya masuk kategori permukiman kumuh berdasarkan SK Bupati No. 648.2/121/2021.
Dengan KT, kualitas lingkungan meningkat, jalan lingkungan diperbaiki, dan masyarakat memiliki akses terhadap layanan pemukiman.
“Banyak warga yang sebelumnya tidak punya sertifikat. Hari ini mereka mendapat kepastian hak atas tanahnya,” ujar Qodari.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa konsolidasi tanah menjadi contoh nyata kebijakan tata ruang yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pesisir.
“KT bukan hanya soal sertifikat, tetapi restorasi sosial membuka akses jalan, membangun drainase, menata lingkungan yang sebelumnya kumuh, dan memberi kepastian hak kepada warga,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Kendal siap mendukung tahap lanjutan KT melalui sinkronisasi perencanaan daerah.
“Setelah kawasan tertata, tugas kami memastikan infrastruktur pendukung, perumahan layak, dan akses layanan dasar bisa dikembangkan,” tegas Dyah.
Ahmad Mualim, salah satu penerima sertifikat dari Bandengan, menyampaikan bahwa proses memperoleh sertifikat sebelumnya sangat sulit, terutama karena status tanah yang tidak jelas, kondisi lingkungan sempit, serta biaya pengurusan yang tinggi.
“Sudah lama menunggu, hampir sepuluh bulan prosesnya. Sebelumnya susah sekali karena kondisi lingkungannya dan soal biaya. Dengan program KT ini, kami terbantu,” ujarnya.
Ia menilai konsolidasi tanah membuat permukiman lebih layak dan membuka peluang perbaikan ekonomi masyarakat pesisir.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. Lingkungannya jadi tertata, dan kami punya sertifikat yang sudah ditunggu sejak lama,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Toba Olahraga Bersama Personel Polres Dengan Jalan Sehat

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru