Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Dan Sukses AKBP Agung Tribawanto S.I.K.,M.H, Atas Resmi Raih Gelar Magister Hukum
Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Parit Koto Balingka Pasaman Barat
Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026
Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026
Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri
Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Sosialisasi Produk Perbankan Bank Mandiri untuk Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadirkan Layanan PELATARAN Setiap Hari Sabtu untuk Kemudahan Masyarakat
Penyerahan Sertipikat Tanah kepada PT PLN (Persero) untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Negara di Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Selamat Dan Sukses AKBP Agung Tribawanto S.I.K.,M.H, Atas Resmi Raih Gelar Magister Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor di Parit Koto Balingka Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Ikuti Ujian Pemetaan Talenta dan Pengisian KRS Jabatan Pengawas Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Identifikasi dan Penelitian Hak Atas Tanah Berakhir Jangka Waktu 2021–2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah Pemkab Sorong kepada Polda Papua Barat Daya, Wujud Sinergi Perkuat Kelembagaan Polri

Berita Terbaru